setelah mengalami amandemen uud 1945, maka mpr merupakan lembaga bikameral yang terdiri dari

Setelah Amandemen UUD 1945, MPR Merupakan Lembaga Bikameral yang Terdiri dari Setelah Amandemen UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi lembaga bikameral di Indonesia. Kedua lembaga ini bertugas untuk menyelenggarakan sistem demokrasi dan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan sistem demokrasi di Indonesia. DPR bertugas untuk menyatakan pendapat rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk Indonesia. DPR terdiri dari 575 anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui jalur pemilu.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga yang bertugas untuk membantu DPR dalam menyelenggarakan sistem demokrasi di Indonesia. DPD memiliki hak untuk melakukan inisiatif legislasi dan menyampaikan pandangan atau pendapatnya kepada DPR. DPD terdiri dari 128 anggota yang dipilih oleh rakyat melalui jalur pemilu.

Peran DPR dan DPD

Kedua lembaga ini memiliki tugas yang berbeda namun berkaitan. DPR bertugas untuk menyampaikan pendapat rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk Indonesia. Sementara DPD bertugas untuk membantu DPR dalam menyelenggarakan sistem demokrasi di Indonesia.

Komisi-komisi DPR dan DPD

Kedua lembaga ini juga memiliki beberapa komisi yang bertugas dalam menangani berbagai persoalan. DPR memiliki 9 komisi yaitu Komisi I (Perumusan Undang-Undang dan Hubungan Antar Negara), Komisi II (Perekonomian dan Keuangan), Komisi III (Hukum), Komisi IV (Kesehatan dan Perencanaan Pembangunan), Komisi V (Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga), Komisi VI (Ketatalaksanaan Negara), Komisi VII (Pertahanan dan Keamanan), Komisi VIII (Kelautan dan Perikanan), dan Komisi IX (Ketenagakerjaan dan Sosial). Sementara DPD memiliki 5 komisi yaitu Komisi I (Perekonomian dan Pembangunan), Komisi II (Hukum dan HAM), Komisi III (Kesehatan dan Kependudukan), Komisi IV (Pendidikan dan Budaya), dan Komisi V (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Kedudukan DPR dan DPD

DPR dan DPD memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem demokrasi Indonesia. Kedua lembaga ini bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak rakyat seperti hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk bersuara. Dengan adanya kedua lembaga ini, maka kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kesimpulan

Setelah Amandemen UUD 1945, MPR menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua lembaga ini memiliki tugas yang berbeda namun berkaitan, yaitu DPR bertugas untuk menyampaikan pendapat rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk Indonesia, sementara DPD bertugas untuk membantu DPR dalam menyelenggarakan sistem demokrasi di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga kedaulatan berada di tangan rakyat.