rumusan pancasila dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada tahun 1945, Pancasila diterapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan lima prinsip yang menjadi dasar negara, yaitu: Pertama, kewajiban menjunjung tinggi kemerdekaan Indonesia. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, persatuan Indonesia. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kewajiban Menjunjung Tinggi Kemerdekaan Indonesia

Kebangkitan nasionalisme dan patriotisme adalah tujuan utama dari prinsip ini. Prinsip ini berfokus pada kesetiaan terhadap Negara dan warga negaranya. Kewajiban menjunjung tinggi kemerdekaan Indonesia juga menekankan pentingnya menghargai hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Prinsip ini menekankan pentingnya persamaan hak semua orang dan perlindungan hukum yang adil. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga melindungi hak-hak anak-anak, orang tua, dan setiap individu. Prinsip ini juga menekankan pentingnya persamaan hak semua orang di Indonesia tanpa memandang asal usul, jenis kelamin, ras, agama, dan budaya.

Persatuan Indonesia

Prinsip ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan antara seluruh warga negara Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya menghormati perbedaan pendapat dan pandangan yang berbeda. Persatuan Indonesia juga menekankan pentingnya perdamaian, kerjasama, dan kebebasan berpendapat, beragama, dan berkumpul.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Prinsip ini menekankan bahwa setiap manusia berhak ikut serta dalam proses pembuatan keputusan, termasuk pemilihan wakil mereka. Prinsip ini juga menekankan bahwa pemerintahan harus diatur oleh hikmat kebijaksanaan dan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan keadilan sosial. Prinsip ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Prinsip ini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang lemah dan tersingkir.

Dari lima prinsip ini, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan, menjamin hak-hak dasar semua warga negara Indonesia, dan melindungi hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pancasila juga menekankan pentingnya persamaan hak semua orang di Indonesia tanpa memandang asal usul, jenis kelamin, ras, agama, dan budaya.